Cara menggunakan kalkulator THR
- Pilih jenis pekerja: tetap/kontrak dengan upah bulanan, atau harian lepas.
- Isi upah per bulan (upah pokok + tunjangan tetap), atau rata-rata upah bulanan untuk pekerja harian lepas.
- Isi tanggal mulai bekerja dan tanggal hari raya Anda.
- Pilih status PTKP untuk melihat estimasi potongan pajak.
Kalkulator langsung menampilkan besar THR, masa kerja, batas waktu pembayaran, dan perkiraan THR bersih setelah pajak.
Aturan THR 2026
THR keagamaan diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Menaker M/3/HK.04.00/III/2026:
| Masa kerja | Besar THR |
|---|---|
| Kurang dari 1 bulan | Belum berhak |
| 1 bulan – kurang dari 12 bulan | Masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah |
| 12 bulan atau lebih | 1 bulan upah |
- Berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
- Wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
- Harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
- Upah yang dipakai adalah upah pokok + tunjangan tetap. Jika tidak ada pembagian tersebut, yang dipakai adalah upah bersih tanpa tunjangan.
Contoh perhitungan THR proporsional
Karyawan dengan upah Rp6.000.000 yang mulai bekerja 1 April 2026 dan merayakan Natal 25 Desember 2026:
- Masa kerja sampai hari raya: 8 bulan 24 hari, dihitung 8 bulan penuh
- THR: 8 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp4.000.000
- Batas pembayaran: Jumat, 18 Desember 2026
Kenapa THR dipotong pajak cukup besar?
Sejak 2024, PPh 21 bulanan memakai tarif efektif (TER). Di bulan THR, gaji dan THR dijumlahkan, sehingga tarif TER naik ke lapisan yang lebih tinggi.
Contoh: gaji Rp6.000.000 dengan status TK/0. Tanpa THR, tarif TER-nya 0,75%. Di bulan menerima THR satu bulan gaji, totalnya sekitar Rp12,3 juta (termasuk premi BPJS dari perusahaan) dan tarifnya naik menjadi 4%.
Potongan ini bukan pajak tambahan permanen. Di bulan Desember, PPh 21 dihitung ulang untuk setahun penuh, sehingga kelebihan atau kekurangan potongan akan disesuaikan. Hitung detailnya dengan Kalkulator PPh 21.
Jika THR tidak dibayar
Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5% dari total THR, dan denda ini tidak menghapus kewajiban membayar THR. Perusahaan yang tidak membayar dapat dikenai sanksi administratif. Jika THR Anda belum dibayar, laporkan melalui Posko THR Kemnaker atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
Hasil kalkulator ini adalah estimasi berdasarkan ketentuan minimal. Perusahaan dapat memberikan THR lebih besar sesuai perjanjian kerja atau kebiasaan yang berlaku.