📦 Kalkulator Pesangon PHK

Hitung hak pesangon Anda sesuai alasan PHK dan masa kerja, lengkap dengan potongan pajaknya, berdasarkan PP 35 Tahun 2021.

Total diterima (setelah pajak)-
Masa kerja-
Total sebelum pajak-
PPh 21 final (PP 68/2009)-
KomponenPerhitunganJumlah

Cara menggunakan kalkulator pesangon

  1. Pilih status karyawan: tetap (PKWTT) atau kontrak (PKWT).
  2. Untuk karyawan tetap, pilih alasan PHK. Alasan sangat menentukan besarnya pesangon.
  3. Isi upah terakhir (upah pokok + tunjangan tetap) dan tanggal mulai bekerja serta tanggal PHK.
  4. Isi sisa cuti yang belum diambil dan ongkos pulang jika ada.

Kalkulator menampilkan rincian setiap komponen, pajak yang dipotong, dan jumlah bersih yang Anda terima.

Komponen hak PHK

Menurut Pasal 40 PP 35/2021, hak akibat PHK terdiri dari tiga komponen:

1. Uang pesangon (UP)

Masa kerja Uang pesangon
Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 – kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
2 – kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
3 – kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
4 – kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
5 – kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
6 – kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
7 – kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
8 tahun atau lebih 9 bulan upah

2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK)

Masa kerja UPMK
3 – kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
6 – kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
9 – kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
12 – kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
15 – kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
18 – kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
21 – kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 10 bulan upah

3. Uang penggantian hak (UPH)

Meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang ke tempat Anda diterima bekerja, serta hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pengali pesangon menurut alasan PHK

Alasan PHK Pesangon UPMK Pasal
Efisiensi karena merugi 0,5× 1× 43 (1)
Efisiensi mencegah kerugian 1× 1× 43 (2)
Merger/peleburan/pemisahan 1× 1× 41
Perusahaan tutup karena merugi 0,5× 1× 44 (1)
Perusahaan tutup bukan karena merugi 1× 1× 44 (2)
Force majeure, perusahaan tutup 0,5× 1× 45 (1)
Force majeure, tidak tutup 0,75× 1× 45 (2)
Perusahaan pailit 0,5× 1× 47
Pelanggaran setelah SP 3 0,5× 1× 52 (1)
Sakit berkepanjangan > 12 bulan 2× 1× 55
Pensiun 1,75× 1× 56
Meninggal dunia 2× 1× 57
Mengundurkan diri – – 50

Karyawan yang mengundurkan diri, mangkir, atau melakukan pelanggaran mendesak tidak mendapat pesangon dan UPMK. Mereka tetap berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah sesuai aturan perusahaan.

Contoh perhitungan

Karyawan tetap dengan upah Rp10.000.000 dan masa kerja 7 tahun 8 bulan terkena PHK efisiensi karena perusahaan merugi:

  • Uang pesangon: 0,5 × 8 bulan × Rp10.000.000 = Rp40.000.000
  • UPMK: 1 × 3 bulan × Rp10.000.000 = Rp30.000.000
  • Total: Rp70.000.000
  • PPh 21 final: 0% × Rp50 juta + 5% × Rp20 juta = Rp1.000.000
  • Diterima bersih: Rp69.000.000

Pajak pesangon

Pesangon yang dibayar sekaligus dikenai PPh 21 final sesuai PP 68/2009:

Jumlah bruto Tarif
Sampai Rp50 juta 0%
Rp50 juta – Rp100 juta 5%
Rp100 juta – Rp500 juta 15%
Di atas Rp500 juta 25%

Karyawan kontrak (PKWT)

Karyawan kontrak tidak mendapat pesangon, tetapi berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir (Pasal 15–16 PP 35/2021):

Uang kompensasi = masa kerja (bulan) ÷ 12 × 1 bulan upah

Kontrak 12 bulan berarti 1 bulan upah, sedangkan kontrak 6 bulan berarti setengah bulan upah. Kompensasi juga wajib dibayar jika kontrak diakhiri sebelum waktunya, dihitung dari masa kerja yang sudah dijalani.

Perubahan aturan: UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Pada 6 Oktober 2026, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Menurut pemerintah, UU ini menghapus pengali pesangon 0,5× sehingga pesangon minimal 1× ketentuan. Namun, aturan tersebut baru berlaku sekitar satu tahun setelah ditetapkan, dan naskah finalnya belum dipublikasikan. Sampai saat itu, PP 35/2021 tetap menjadi acuan. Gunakan opsi simulasi di kalkulator untuk melihat perbandingannya.

Catatan: Untuk usaha mikro dan kecil, besaran pesangon ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja (Pasal 59 PP 35/2021), sehingga bisa berbeda dari hasil kalkulator ini.

Hasil kalkulator ini adalah estimasi berdasarkan ketentuan minimal. Perjanjian kerja bersama atau kesepakatan dengan perusahaan bisa memberikan jumlah lebih besar. Jika terjadi perselisihan, hubungi Dinas Tenaga Kerja setempat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagaimana cara menghitung pesangon PHK?

Hak PHK terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak. Uang pesangon dan UPMK ditentukan dari tabel masa kerja di Pasal 40 PP 35/2021, lalu dikalikan pengali sesuai alasan PHK, misalnya 1× untuk efisiensi mencegah kerugian atau 1,75× untuk pensiun.

Apakah karyawan yang resign dapat pesangon?

Tidak. Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak atas uang pesangon dan UPMK. Haknya adalah uang penggantian hak (misalnya sisa cuti) dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan (Pasal 50).

Apakah karyawan kontrak (PKWT) dapat pesangon?

Karyawan kontrak tidak mendapat uang pesangon, tetapi berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir sebesar masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah, asalkan sudah bekerja minimal 1 bulan (Pasal 15–16 PP 35/2021).

Upah apa yang dipakai untuk menghitung pesangon?

Upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian, uang transport per kehadiran, lembur, dan bonus tidak ikut dihitung.

Apakah pesangon kena pajak?

Ya. Pesangon yang dibayar sekaligus dikenai PPh 21 final sesuai PP 68/2009: 0% sampai Rp50 juta, 5% untuk Rp50–100 juta, 15% untuk Rp100–500 juta, dan 25% di atas Rp500 juta. Tarifnya progresif per lapisan.

Apakah aturan pesangon berubah dengan UU Ketenagakerjaan baru?

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut pemerintah, UU ini menghapus pengali pesangon 0,5× sehingga minimal menjadi 1×, tetapi aturannya baru berlaku sekitar satu tahun setelah ditetapkan. Sampai saat itu, PP 35/2021 tetap berlaku.

Alat Terkait

Diperbarui: 9 Oktober 2026