Cara menggunakan kalkulator PPh 21
- Masukkan gaji pokok + tunjangan tetap per bulan.
- Pilih status PTKP Anda, misalnya TK/0 untuk lajang tanpa tanggungan atau K/2 untuk menikah dengan 2 anak.
- Isi THR atau bonus setahun jika ada.
- Biarkan kedua pilihan komponen BPJS tercentang jika perusahaan Anda mendaftarkan Anda ke BPJS (umumnya begitu).
Kalkulator langsung menampilkan potongan PPh 21 setiap bulan, potongan di bulan THR, perhitungan ulang di bulan Desember, dan gaji bersih Anda.
Cara kerja PPh 21 sejak 2024
Sejak Januari 2024, pemotongan PPh 21 karyawan tetap memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023. Perhitungannya dibagi dua tahap.
1. Januari–November: tarif TER
PPh 21 sebulan = Penghasilan bruto sebulan × Tarif TER
Tarif TER ditentukan oleh kategori dan besar penghasilan bruto bulan itu:
| Kategori | Status PTKP | Tarif 0% sampai |
|---|---|---|
| TER A | TK/0, TK/1, K/0 | Rp5.400.000 |
| TER B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | Rp6.200.000 |
| TER C | K/3 | Rp6.600.000 |
Penghasilan bruto mencakup gaji, tunjangan, dan premi asuransi yang dibayar perusahaan, seperti JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan porsi perusahaan.
2. Desember: hitung ulang setahun
Di masa pajak terakhir, pajak dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17:
- Penghasilan bruto setahun
- Dikurangi biaya jabatan 5% (maksimal Rp6.000.000 setahun)
- Dikurangi iuran JHT dan JP yang dibayar karyawan
- Dikurangi PTKP, hasilnya Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- PKP dikenai tarif Pasal 17:
| PKP setahun | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp60 juta | 5% |
| Rp60 juta – Rp250 juta | 15% |
| Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
| Rp500 juta – Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
PPh Desember = PPh setahun − PPh yang sudah dipotong Januari–November.
Contoh perhitungan
Karyawan berstatus TK/0 dengan gaji Rp10.000.000 per bulan (tanpa premi BPJS, tanpa bonus):
- Januari–November: Rp10.000.000 masuk TER A tarif 2%, jadi PPh 21 = Rp200.000/bulan, total Rp2.200.000.
- Desember: bruto setahun Rp120.000.000 − biaya jabatan Rp6.000.000 − PTKP Rp54.000.000 = PKP Rp60.000.000.
- PPh setahun: 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000.
- PPh Desember: Rp3.000.000 − Rp2.200.000 = Rp800.000.
Karena itu, potongan pajak di slip gaji Desember sering terlihat lebih besar dari bulan lainnya.
PTKP 2026
| Status | PTKP setahun |
|---|---|
| TK/0 | Rp54.000.000 |
| TK/1 atau K/0 | Rp58.500.000 |
| TK/2 atau K/1 | Rp63.000.000 |
| TK/3 atau K/2 | Rp67.500.000 |
| K/3 | Rp72.000.000 |
Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah 2026
Melalui PMK 105 Tahun 2025, pemerintah menanggung PPh 21 karyawan dengan penghasilan bruto tetap sampai Rp10 juta per bulan di sektor padat karya tertentu (alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, serta pariwisata) selama tahun 2026. Jika Anda termasuk, pajak hasil kalkulator ini dibayarkan tunai bersama gaji dan tidak mengurangi gaji Anda. Tanyakan ke bagian HRD apakah perusahaan Anda memakai insentif ini.
Kalkulator ini untuk pegawai tetap dengan penghasilan teratur yang bekerja penuh setahun. Hasilnya estimasi; angka resmi mengikuti bukti potong dari perusahaan Anda.