🛡️ Kalkulator BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan

Hitung potongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dari gaji karyawan, lengkap dengan porsi yang ditanggung perusahaan.

Potongan gaji karyawan / bulan-
Gaji setelah potongan BPJS-
Iuran ditanggung perusahaan-
Total biaya perusahaan-
ProgramDasar upahKaryawanPerusahaan

Batas upah: BPJS Kesehatan Rp 12.000.000, Jaminan Pensiun Rp 11.086.300 (berlaku Maret 2026). Gaji bersih di atas belum dipotong PPh 21.

Cara menggunakan kalkulator BPJS

  1. Masukkan gaji pokok + tunjangan tetap per bulan.
  2. Pilih tingkat risiko kerja untuk iuran JKK. Pekerja kantor umumnya masuk kategori sangat rendah.
  3. Isi jumlah anggota keluarga tambahan jika Anda mendaftarkan anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua ke BPJS Kesehatan.
  4. Hilangkan centang Jaminan Pensiun jika perusahaan Anda tidak mengikutkan program JP, misalnya untuk pekerja yang sudah mencapai usia pensiun.

Hasil langsung muncul: potongan gaji Anda, gaji setelah potongan, dan iuran yang ditanggung perusahaan.

Tarif iuran BPJS 2026

Program Karyawan Perusahaan Batas upah
BPJS Kesehatan 1% 4% Rp12.000.000
Jaminan Hari Tua (JHT) 2% 3,7% Tidak ada
Jaminan Pensiun (JP) 1% 2% Rp11.086.300
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – 0,24%–1,74% Tidak ada
Jaminan Kematian (JKM) – 0,3% Tidak ada

Batas upah Jaminan Pensiun disesuaikan setiap 1 Maret mengikuti pertumbuhan ekonomi. Angka Rp11.086.300 berlaku mulai Maret 2026.

Contoh perhitungan

Seorang karyawan kantor bergaji Rp8.000.000 per bulan:

  • BPJS Kesehatan: 1% × Rp8.000.000 = Rp80.000
  • JHT: 2% × Rp8.000.000 = Rp160.000
  • JP: 1% × Rp8.000.000 = Rp80.000

Total potongan gaji Rp320.000 per bulan. Perusahaan menambah iuran Rp819.200 (4% + 3,7% + 2% + 0,24% + 0,3% = 10,24%), dengan asumsi risiko kerja sangat rendah.

Jika gaji Rp15.000.000, potongan BPJS Kesehatan berhenti di Rp120.000 (1% × Rp12 juta) dan JP di Rp110.863 (1% × Rp11.086.300), karena gaji melebihi batas upah.

Apa saja manfaat yang didapat?

  • BPJS Kesehatan: layanan kesehatan untuk peserta, pasangan, dan hingga 3 anak.
  • JHT: tabungan yang bisa dicairkan saat berhenti bekerja, pensiun, atau sebagian untuk kebutuhan tertentu.
  • JP: uang pensiun bulanan setelah memenuhi masa iuran minimal 15 tahun.
  • JKK: biaya perawatan dan santunan jika terjadi kecelakaan kerja.
  • JKM: santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia.
  • JKP: bantuan tunai dan pelatihan jika terkena PHK, tanpa tambahan iuran.

Tips: Cek saldo JHT Anda secara rutin melalui aplikasi JMO untuk memastikan perusahaan membayar iuran tepat waktu.

Hasil kalkulator ini adalah estimasi berdasarkan aturan yang berlaku per Oktober 2026. Angka resmi mengikuti tagihan dari BPJS.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa potongan BPJS dari gaji karyawan?

Gaji karyawan dipotong 1% untuk BPJS Kesehatan, 2% untuk Jaminan Hari Tua (JHT), dan 1% untuk Jaminan Pensiun (JP), totalnya sekitar 4% dari gaji. Untuk BPJS Kesehatan dan JP, potongan dihitung maksimal dari batas upah yang berlaku.

Berapa iuran BPJS yang ditanggung perusahaan?

Perusahaan menanggung 4% BPJS Kesehatan, 3,7% JHT, 2% JP, 0,3% JKM, dan JKK sebesar 0,24% sampai 1,74% sesuai tingkat risiko pekerjaan.

Berapa batas maksimal gaji untuk iuran BPJS?

Iuran BPJS Kesehatan dihitung dari gaji maksimal Rp12.000.000 per bulan. Iuran Jaminan Pensiun dihitung dari gaji maksimal Rp11.086.300 per bulan, berlaku mulai Maret 2026 dan disesuaikan setiap tahun. JHT, JKK, dan JKM tidak memiliki batas atas.

Gaji apa yang dipakai untuk menghitung iuran BPJS?

Dasar perhitungannya adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang lembur, bonus, atau uang makan harian tidak dihitung.

Apakah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) memotong gaji?

Tidak. Iuran JKP berasal dari pemerintah dan rekomposisi iuran JKK dan JKM, sehingga tidak ada tambahan potongan untuk karyawan maupun perusahaan.

Alat Terkait

Diperbarui: 9 Oktober 2026